Kamis, 15 Desember 2016

Benarkah Luwak White Koffie Haram?

Benarkah Luwak White Koffie Haram?

Benarkah Luwak White Koffie Haram?

Belakangan ini masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan isu adanya kandungan babi pada produk kopi instan Luwak White Koffie.

Dugaan adanya kandungan babi tersebut berasal dari adanya kandungan ingredient pada produk Luwak White Koffie dengan kode E471. Kode E471 diyakini merupakan ingredient yang berasal dari babi. Isu tersebut tentunya menjadi sangat heboh, mengingat produk kopi instan ini telah mencantumkan logo halal dari LPPOM MUI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM MUI Dr.Ir. Lukmanul Hakim, M.Si melalui halaman resmi MUI, mui.or.id mengungkapkan bahwa produk Luwak White Koffie memang benar telah memperoleh sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor sertifikat 1512005281211.

Adapun tentang kandungan ingredient E471 yang diyakini masyarakat berasal dari babi, tidak benar adanya. Pihak LPPOM MUI mengungkapkan bahwa kode E merupakan kode standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.

Sedang Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
SUMBER : http://www.halhalal.com/benarkah-luwak-white-koffie-haram/