Benarkah Luwak White Koffie Haram?
Belakangan ini masyarakat Indonesia sempat dihebohkan
dengan isu adanya kandungan babi pada produk kopi instan Luwak White
Koffie.
Dugaan adanya kandungan babi tersebut berasal dari adanya kandungan
ingredient pada produk Luwak White Koffie dengan kode E471. Kode E471
diyakini merupakan ingredient yang berasal dari babi. Isu tersebut
tentunya menjadi sangat heboh, mengingat produk kopi instan ini telah
mencantumkan logo halal dari LPPOM MUI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM MUI Dr.Ir. Lukmanul Hakim, M.Si melalui halaman resmi MUI, mui.or.id mengungkapkan bahwa produk Luwak White Koffie memang benar telah memperoleh sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor sertifikat 1512005281211.
Adapun tentang kandungan ingredient E471 yang diyakini masyarakat
berasal dari babi, tidak benar adanya. Pihak LPPOM MUI mengungkapkan
bahwa kode E merupakan kode standar internasional untuk aditif dalam
produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). bahan-bahan tersebut dapat berupa
bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan
penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471
merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari
hewani maupun nabati.
Sedang Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan
bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak
White Koffie tersebut. Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh
dari krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
SUMBER : http://www.halhalal.com/benarkah-luwak-white-koffie-haram/